Wagub Sulut: LAKIP Pengaruhi WTP

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Djouhari Kansil MPd, menyatakan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bisa memberikan pengaruh dalam penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah.

“Peran LAKIP sangat penting menunjang sistem pengawasan, khususnya pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan. Sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai opini wajar tanpa pengecualian dengan tanpa catatan atas dari penilaian pengelolaan keuangan BPK-RI,” ujar Kansil, ketika memberikan sambutan di sosialisasi Paraturan Menpan-RB RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara Reviu atas LAKIP, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Selasa (24/2/2015).

Disisi lain Kansil menyatakan, keberhasilan Pemprov Sulut terbaik dalam bidang akuntabilitas, dengan meraih predikat “B” selama dua tahun berturut-turut atas LAKIP, diharapkan menjadi menjadi salah satu motivasi untuk seluruh SKPD di Pemprov Sulut meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di daerah ini.

“Oleh karena itu, sosialisasi peraturan ini wajib diketahui seluruh pegawai pemprov sulut, agar nantinya mereka semua menjadi tahu membuat dokumen laporan kinerja intansi pemerintah dan dokumen perjanjian kinerja,” jelas Kansil.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sulut Jemmy Ringkuangan AP MSi mengatakan, berlakunya Peraturan Menpan-RB No. 53 Tahun 2014, sebagai penganti Paraturan Menpan-RB N0. 29 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntansi kinerja instansi pemerinta.

“Maksud dan tujuan sosialisasi ini, selain meyamakanpersepsi dari penyelenggaran Lakip tapi juga untuk meningkatkanpengetahuan serta pemahaman kepada Kepala SKPD dan tim pengelola Lakip dan penyusunan dokumen yang benar, untuk taat asas dan taat waktu,” tukas Ringkuangan.

Diketahui, menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut, Kabid Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi reformasi birokrasi akuntabilitas dan pengawasan Kemenpan-RB RI Dra. Endang Purwaningsig MAP. (ton)