Pemprov Sulut Sosialisasikan UU No. 6 Tahun 2014

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Bumi Beringin Manado, Rabu (18/2/2015), dibuka Wakil Gubernur Sulut DR. Djouhari Kansil MPd.

Dalam sambutannya, Kansil mengatakan UU Desa ini telah mengatur terkait sumber-sumber pendapatan Desa, berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kabupaten dan kota, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dan kota, juga hibah dan sumbangan yang tak mengikat dari pihak ketiga.

“Peraturan ini jelas mengatur sumber pendapatan desa, yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjwab desa termasuk alokasi dana desa (ADD) yang dibiayai APBN. Dana itu mutlak dipertanggungjawabkan sehingga dikemudian hari tak akan berdampag pada masalah hukum,” ujar Kansil.

Lanjutnya, masalah pemekaran dan penetapan batas wilayah dengan adanya alokasi anggaran ke desa, dikhawatirkan jumlah desa akan bertambah sehingga berpengaruh pada batas wilayah antara desa.

“Oleh karena itu, batas wilayah desa haruslah mendapat perhatian khusus dari pemerintah maupun para stakeholders, jelas Kansil sembari menambahkan, ketidak tegasan batas suatu wilayah akan berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” ungkap Kansil.

Sementara Direktur Pemerintahan Desa (Pemdas) Ditjen PMD Kemendagri DR. Eko Prasetyanto PP MSi MA yang menjadi pembicara pada sosialisas tersebut, mengatakan dalam UU Desa ini menyebutkan, hak dan kewajiban masyarakat harus ada keseimbangan.

“Sebab kenyataan di lapangan banyak rakyat hanya menuntut, tapi lupa kewajiban membangun desa melalui partisipasi. Untuk itu, diharapkan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk berpartisipasi membangun desanya,” ingatnya.

Kepala BPMPD Sulut Ruddy Mokoginta SE MTP menambahkan, tujuan sosialisasi ini untuk mengsinkronisasikan dan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan meningkatkan kemampuan pengetahuan sumberdaya aparatur dalam penyelenggaraan perintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Diketahui, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 1350 orang, yang terdiri dari para Bupati, Kepala BPMPD, Kepala Bapeda, Inspentur, Camat, Kepala Desa, dan Sekdes dari Kabupaten Talaud, Sangihe, Bolmut, Boltim, Minahasa, Minut, Mitra, Minsel, dan Kotamobagu. (ton)